Indahnya Berbagi

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". [An-Nisa: 129]


"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya". [An-Nisa: 3].


Secara ringkas, syarat-syarat poligami ialah sebagai berikut:
1. Jumlahnya. Bahwa poligami hanya dibatasi empat wanita saja.
2. Keadilan. Islam mensyaratkan adil di dalam bolehnya poligami, yaitu dalam hal tempat tinggal, pakaian, makanan, minuman, bermalam, mu’amalah dan segalanya, sesuai dengan keadaan dan kesepakatan.
3. Mampu memberikan nafkah kepada isteri-isteri dan anak-anaknya. Jika orang yang ingin berpoligami tidak mampu memberikan nafkah, maka dia tidak boleh melakukannya. Karena nafkah itu wajib atas suami menurut ijma’; berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…” [An-Nisaa’: 34].
4. Tidak menghimpun wanita-wanita yang dilarang dinikahi sekaligus, seperti menikahi dua wanita bersaudara atau lebih sekaligus, antara wanita dan bibinya (dari pihak ayahnya), dan antara wanita dan bibinya (dari pihak ibunya). Ini adalah dilarang.



[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu


0 komentar:

Post a Comment